Entri Populer

Rabu, 15 Februari 2012

PERATURAN DESA PAROTO Nomor : 05/PERDES/XII/2010


PERATURAN DESA PAROTO
NOMOR : 05 /PER-DES/XII/ 2010

TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA)
TAHUN 20011-2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PAROTO

Menimbang
:   a.
bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;

    b.
bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;

    c.
bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa;

    d.
bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.



Mengingat
:   1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

    2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

    3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

    4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

    5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

    6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;

    7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

    8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

    9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

   10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahaan;

   11.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai Daerah Otonom;

   12.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2005-2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 55);

   13.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 84Tahun 2007)

   14.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 86 Tahun 2007)

Memperhatikan        : Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 414.2/1408/PMD Tanggal 31 Maret 2010 Perihal : Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa;     


DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN
KEPALA DESA PAROTO
MEMUTUSKAN :


Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-Desa) DESA PAROTO KECAMATAN LILIRILAU KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2011 – 2015.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
(1).    Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Paroto  dan Badan         Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Paroto.
(2).    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Paroto.
(3).    Peraturan desa Paroto adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa Paroto dan BPD Desa Paroto.
(4).    Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(5).    Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja.
(6).    Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).







(7).    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPM/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
(8).    Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota        masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
(9).    Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar  keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.


BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA

Pasal 2
(1).    Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh pemerintahan desa;
(2).    Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPM/LKMD;
(3).    Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari pemerintahan desa disampaikan oleh kepala desa kepada pemangku kepentingan yaitu LPM/LKMD, LK, PKK-Desa, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan sebagainya;
(4).    Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa melaksanakan Musrenbang desa untuk mendengarkan penjelasan Kepala Desa tentang perencanaan pembangunan desa;
(5).    Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari Pemerintahan Desa, maka Pemerintahan Desa mengundang LPM/LKMD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa membahas RPJMDesa;
(6).    Setelah dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka pemerintahan desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan pemerintah desa serta LPM/LKMD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa; dan
(7).    Setelah mendapat persetujuan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka kepala desa menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan sekretaris desa atau kepala urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran desa.


BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN RPJM-DESA

Pasal 3
(1).    Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPM/LKMD atau sebutan lain dalam forum  Musrenbang-Desa;
(2).    Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.



BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh
keputusan kepala desa.
Pasal 5
Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam lembaran desa.

Ditetapkan di Desa Paroto
pada tanggal 30 Desember 2010
KEPALA DESA PAROTO




AHYAR SARANSI, SE.


Diundangkan Dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor                        :
Tanggal          :
Sekretaris Desa Paroto



HARIJUDDIN
Nip.19670901 200701 1 026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar