PERATURAN
DESA PAROTO
NOMOR :
05 /PER-DES/XII/ 2010
TENTANG
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA)
TAHUN
20011-2015
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA PAROTO
Menimbang
|
: a.
|
bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat
peraturan desa yang merupakan landasan hukum
untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;
|
|
b.
|
bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana
dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;
|
|
c.
|
bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan
tersebut diperlukan keputusan kepala desa;
|
|
d.
|
bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu,
diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.
|
|
|
|
Mengingat
|
: 1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa;
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
|
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007
tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
|
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan
Desa/Kelurahaan;
|
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng
sebagai Daerah Otonom;
|
|
12.
|
Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng
Tahun 2005-2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 55);
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 84Tahun 2007)
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 86 Tahun 2007)
|
Memperhatikan : Surat Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor : 414.2/1408/PMD Tanggal 31 Maret 2010 Perihal :
Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa;
DENGAN
PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
DAN
KEPALA
DESA PAROTO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-Desa) DESA PAROTO KECAMATAN
LILIRILAU KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2011 – 2015.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
(1). Pemerintahan Desa adalah Pemerintah
Desa Paroto dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Paroto.
(2). Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat
Desa Paroto.
(3).
Peraturan desa Paroto adalah
semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa Paroto dan BPD Desa Paroto.
(4). Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan
yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan
kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
(5). Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang
selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5
(lima) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan
keuangan desa, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayahan, disertai dengan
rencana kerja.
(6). Rencana Kerja Pembangunan Desa yang
selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1
(satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan
kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan,
program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan
maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja
Pemerintah (RKP).
(7). Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPM/LKMD adalah lembaga
yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra
pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
(8). Kader Pemberdayaan Masyarakat yang
selanjutnya disingkat KPM adalah anggota
masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan
masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan
partisipatif.
(9). Profil Desa adalah gambaran menyeluruh
tentang karakter desa yang meliputi data dasar
keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan,
prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi
desa.
BAB II
TATA
CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 2
(1). Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh
pemerintahan desa;
(2). Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa,
pemerintahan desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang
berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPM/LKMD;
(3). Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari
pemerintahan desa disampaikan oleh kepala desa kepada pemangku kepentingan
yaitu LPM/LKMD, LK, PKK-Desa, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan
sebagainya;
(4). Setelah menerima rancangan RPJM-Desa,
pemerintahan desa melaksanakan Musrenbang desa untuk mendengarkan penjelasan Kepala
Desa tentang perencanaan pembangunan
desa;
(5). Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari Pemerintahan
Desa, maka Pemerintahan
Desa mengundang LPM/LKMD, lembaga-lembaga
kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat,
dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa membahas RPJMDesa;
(6).
Setelah dilakukan Musrenbang-Desa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka pemerintahan desa
menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan pemerintah desa
serta LPM/LKMD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD
atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan
Desa; dan
(7). Setelah mendapat persetujuan pemerintahan
desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka kepala desa menetapkan
RPJM-Desa, serta memerintahkan sekretaris desa atau kepala urusan yang ditunjuk
untuk mengundangkannya dalam lembaran desa.
BAB III
MEKANISME
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN
RPJM-DESA
Pasal 3
(1).
Pemerintahan Desa wajib mengembangkan
nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang
dikoordinir oleh LPM/LKMD atau sebutan lain dalam forum Musrenbang-Desa;
(2). Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum
Musrenbang-Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah dan
mufakat.
BAB IV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan
RPJM-Desa ini akan diatur oleh
keputusan kepala desa.
Pasal 5
Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku
pada saat diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam lembaran desa.
Ditetapkan di
Desa Paroto
pada tanggal 30 Desember 2010
KEPALA DESA PAROTO
AHYAR SARANSI, SE.
Diundangkan
Dalam Berita
Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor :
Tanggal :
Sekretaris
Desa Paroto
HARIJUDDIN
Nip.19670901 200701 1 026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar