Entri Populer

Senin, 23 April 2012

BAKSOS MAHASISWA IKATAN PELAJAR SOPPENG (IMPS) UNISMU MAKASSAR di DESA PAROTO


Tema BAKSOS :  
Menjalin Silaturrahmi dan Meningkatkan Kepedulian Masyarakat Terhadap Lingkungan"

Sebagai upaya mahasiswa-mahasiswa khususnya mahasiswa yang berasal dari Desa Paroto mengisi liburannya dengan mencoba merealisasikan salah satu TRI DARMA PERGURUAN TINGGI yakni pengabdian masyarakat dalam bentuk BAKSOS. 
Hal ini merupakan salah satu kiat Aparatur Desa untuk lebih mengembangkan Desa yang dibawahinya. 
Dari kegiatan tersebut kami mendapatkan berbagai pelajaran yang bisa kita terapkan di wilayah perdesaan.
Dimana mengajak mahasiswa-mahasiswa yang berasal dari desa tersebut untuk berbuat sesuai dengan  kemampuan mereka, dan kita sebagai aparatur desa memfasilitasi kegiatan tersebut.

Adapun kegiatan yang dilakukan adalah berupa :

1. Penyuluhan Kesehatan yang dibawakan oleh tim penyuluh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng
2. Penyuluhan Kehutan yang dibawakan oleh Dinas Kehutan dan Perkebunan
3. Pencanangan penghijauan di Desa Paroto dengan penanaman pohon bersama 
4. Pertandingan Bola Mini

Kegiatan Baksos ini dilaksanakan dan dibuka secara resmi oleh Kades Desa Paroto di Gedung Pertemuan Masyarakat Desa Paroto.




Jumat, 17 Februari 2012

Program KEBUN BIBIT RAKYAT (KBR) Desa Paroto Thn. 2011


Program Kebun Bibit Rakyat (KBR) merupakan salah satu program pemerintah untuk menggalakkan penghijauan yang diprogramkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
Pada tahun 2011 Desa Paroto mendapatkan program KBR ini yang dikelolah langsung oleh masyarakat Desa Paroto dengan melalui Kelompok Tani Bulu Cepo (POKTAN BULU CEPO).

Adapun anggaran dari program KBR ini sebesar Rp. 58.000.000.,-
Jenis bibit yang dikelolah adalah : 1). Sangong 2) Jamelina (Jati Putih)
Jumlah bibit yang dihasilkan sekitar 51.000 bibit.

Program KBR ini benar-benar program yang mengikut sertakan partisipasi masyarakat, khususnya Kelompok Tani di desa desa. Dan bibit yang dihasilkan diperuntukkan oleh masyarakat desa itu sendiri.

Di Kecamatan Lilirilau Desa yang mendapatkan  Program KBR ini adalah : Desa Paroto, Desa Masing, Desa Parenring, Desa Tetewatu.

Untuk kelanjutan keberhasilan program ini diharapkan masyarakat akan menyadari dan mengusahakan keberhasilan akan penanaman bibit pohon tersebut yang telah di alokasikan (Kasman Ketua Poktan Bulu Cepo)








Kamis, 16 Februari 2012

Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Paroto (MUSRENBANGDE) Tahun 2012


 Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa Paroto Tahun 2012 yang diselenggarakan pada Hari Jum'at tanggal 27 Januari 2012 di Gedung Pertemuan Masyarakat Desa Paroto.
Musrenbang Desa Paroto dipimpin langsung oleh Kepala Desa Paroto, dan sebagai moderator adalah Bappeda Kabupaten Soppeng.

Pada Musrenbang Desa Paroto ini dihadiri oleh Bapak Camat Lilirilau yang diwakili oleh Sekcam Lilirilau Drs. A. Zulkarnain. Kepala BAPPEDA Kabupaten Soppeng yang diwakili oleh Sekretaris BAPPEDA. Anggota DPRD Kabupaten Soppeng (HAERUDDIN TAHANG, SE) dan Ketua BPD Desa Paroto.

Adapun usulan yang diprioritaskan untuk dibahas pada Musrenbang Kecamatan antara lain :

1. Perbaikan/pemeliharaan jalan Paroto - Sare Batu
2. Jembatan gantung yang menghubungkan Paroto dengan Kelurahan Cabenge.
3. Perbaikan Bendungan Paroto

Usulan untuk PNPM-MP :
1. Perbaikan jalan  Bulu Cepo - Palangiseng
2. Posyandu Cempa
3. Bantuan Modal SP untuk Perempuan sebanyak 2 Kelompok

Dan berbagai program usulan masyarakat.

 Dan peserta Musrenbang adalah Tokoh Masyarakat dan Perwakilan dari SKPD Kabupaten Soppeng.

 




Rabu, 15 Februari 2012

PERATURAN DESA PAROTO Nomor : 05/PERDES/XII/2010


PERATURAN DESA PAROTO
NOMOR : 05 /PER-DES/XII/ 2010

TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA)
TAHUN 20011-2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PAROTO

Menimbang
:   a.
bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;

    b.
bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;

    c.
bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa;

    d.
bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.



Mengingat
:   1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

    2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

    3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

    4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

    5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

    6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;

    7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

    8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

    9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

   10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahaan;

   11.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai Daerah Otonom;

   12.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2005-2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 55);

   13.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 84Tahun 2007)

   14.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 86 Tahun 2007)

Memperhatikan        : Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 414.2/1408/PMD Tanggal 31 Maret 2010 Perihal : Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa;     


DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN
KEPALA DESA PAROTO
MEMUTUSKAN :


Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-Desa) DESA PAROTO KECAMATAN LILIRILAU KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2011 – 2015.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
(1).    Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Paroto  dan Badan         Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Paroto.
(2).    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Paroto.
(3).    Peraturan desa Paroto adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa Paroto dan BPD Desa Paroto.
(4).    Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(5).    Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja.
(6).    Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).







(7).    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPM/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
(8).    Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota        masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
(9).    Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar  keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.


BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA

Pasal 2
(1).    Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh pemerintahan desa;
(2).    Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPM/LKMD;
(3).    Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari pemerintahan desa disampaikan oleh kepala desa kepada pemangku kepentingan yaitu LPM/LKMD, LK, PKK-Desa, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan sebagainya;
(4).    Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa melaksanakan Musrenbang desa untuk mendengarkan penjelasan Kepala Desa tentang perencanaan pembangunan desa;
(5).    Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari Pemerintahan Desa, maka Pemerintahan Desa mengundang LPM/LKMD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa membahas RPJMDesa;
(6).    Setelah dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka pemerintahan desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan pemerintah desa serta LPM/LKMD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa; dan
(7).    Setelah mendapat persetujuan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka kepala desa menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan sekretaris desa atau kepala urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran desa.


BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN RPJM-DESA

Pasal 3
(1).    Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPM/LKMD atau sebutan lain dalam forum  Musrenbang-Desa;
(2).    Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.



BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh
keputusan kepala desa.
Pasal 5
Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam lembaran desa.

Ditetapkan di Desa Paroto
pada tanggal 30 Desember 2010
KEPALA DESA PAROTO




AHYAR SARANSI, SE.


Diundangkan Dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor                        :
Tanggal          :
Sekretaris Desa Paroto



HARIJUDDIN
Nip.19670901 200701 1 026

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Paroto Tahun 2010 - 2015


BAB  I
PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang

Pergeseran paradigma Pembangunan Nasional dewasa ini telah menimbulkan perubahan system dan mekanisme pelaksanaan pembangunan. Salah satu perubahan yang sangat fenomenal adalah berubahnya system pembangunan yang instruktif dimana system ini menempatkan pertumbuhan maksimal melalui produktifitas dari kompleksitas produksi (production development center). Dan lahirlah sebuah konsep baru berupa mekanisme pemberdayaan masyarakat (people development center) melalui pendekatan bottom up yang aspiratif dan apresiatif dengan melibatkan masyarakat pada proses pembangunan secara utuh dan menyeluruh.
Secara filosofi kebijakan-kebijakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat akan sangat tergantung pada siapa yang menentukannya, prosesnya, serta bagaimana mengaplementasikannya. Agar masyarakat dapat membangun opini dan menentukan keberpihakan public, maka diperlukan suatu mekanisme yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pengambilan keputusan.
Hal tersebut diatas merupakan suatu proses evolutif yang terjadi dalam kehidupan bernegara kita. Dan merupakan suatu konsep system strategi perencanaan bersama masyarakat yang perlu kita jadikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dan keterlibatan langsung masyarakat dalam pengambilan kebijakan pembangunan.  Salah satu bentuk aktifitas real yang harus dijalankan di desa-desa sehubungan dengan hal tersebut adalah penggalian kebutuhan masyarakat yang akan dijadikan acuan  penyusunan perencanaan pembangunan dalam hal ini adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) atau perencanaan lima tahunan ditingkat desa yang secara metodologis dilakukan secara partisipatif, dengan melibatkan semua komponen atau  representasi stakeholder di desa.
Jika kita melihat kontstruksi kependudukan dimana sebagian besar penduduk berada di daerah pedesaan. Dengan demikian keberhasilan membangun desa akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap keberhasilan pembangunan nasional secara makro. Untuk itu dalam rangka pembangunan desa maka salah satu factor yang harus diperhatikan adalah menyangkut elemen perencanaan desa. Dan satu persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan desa adalah terkait dengan elemen perencanaan pembangunan desa yang belum terlaksana, dalam hal ini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa).
Untuk itu dalam menjalankan roda pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa paroto, perlu dirumuskan dokumen perencanaan bersama masyarakat yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Paroto Tahun 2011 s/d 2015. Dimana dokumen tersebut akan menjadi acuan program pembangunan yang akan dilaksanakan di Desa paroto secara berkesinambungan dalam jangka lima tahunan kedepan.
  
1.2.    Dasar Hukum

Adapun dasar dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Paroto ini adalah :
§  Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
§  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
§  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang  Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
§  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
§  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007,
tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;


1.3.    Pengertian
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Paroto Tahun 2011 s/d 2015  adalah merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat partisipatif dan akan dijadikan acuan program pembangunan yang berkesinambungan dalam masa lima tahun kedepan.
Penyusunan RPJM-Desa Desa Paroto Tahun 2011 – 2015 ini disusun berdasarkan pendekatan dan metode Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD). Adapun yang dimaksud dengan perencanaan partisipatif  adalah suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah, dan lingkungannya dalam wilayah/daerah tertentu, dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumber daya yang ada, dan harus memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap, tapi tetap berpegang teguh pada azas prioritas.
Adapun penyusunan RPJM-Desa ini melalui beberapa tahap kegiatan yang antara lain :
1.      Tahap Persiapan
Kegiatan yang dilakukan dalam tahap ini antara lain :
a.       Penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa Paroto tentang pembentukan Tim Penyusun RPJM-Desa Paroto Tahun 2011 – 2015 dengan nomor 08/KPTS/DPT/IX/2010 tanggal 28 September 2010.
b.      Menetapkan jadwal dan agenda pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJM-Desa.
c.       Pengumpulan dokumen dan informasi sebagai bahan pendukung pelaksanaan pengkajian keadaan desa.
d.      Pelatihan Penyusunan RPJM-Desa untuk Tim Penyusun RPJM-Desa yang dilaksanakan oleh LD2OD di Watansoppeng.
2.      Tahap Pengkajian Keadaan Desa
a.    Pengertian : Pengkajian keadaan desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait, yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi dan dinamika masyarakat desa.
b.    Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menggali secara objektif, lengkap dan cermat tentang :
-          Potensi desa
-          Permasalahan yang dihadapi masyarakat
-          Kebutuhan masyarakat.
c.    Alat Kaji dan Instrumen
Alat yang digunakan adalah ; Peta  Sosial Desa, Kalender Musim, dan Bagan Hubungan Antar Lembaga/Kelembagaan.
Instrumen yang digunakan adalah form-form Masukan dan form-form Proses (sesuai lampiran Permendagri Nomor 66 Tahun 2007)
d.    Proses
Proses pengkajian ini adalah :
-          Memfasilitasi masyarakat dalam pertemuan ditingkat kelompok atau dusun untuk menemukan potensi, masalah dan kebutuhan masyarakat dengan menggunakan alat kaji tersebut diatas.
-          Memfasilitasi masyarakat melakukan pengelompokan dan penentuan peringkat masalah.
-          Memfasilitasi masyarakat melakukan pengkajian tindakan pemecahan masalah.
-          Memfasilitasi masyarakat melakukan penentuan peringkat tindakan.
e.    Hasil
Dari kegiatan ini dihasilkan :
-          Data Potensi Desa
-          Data Permasalahan
-          Data Kebutuhan Peringkat Tindakan
3.      Tahap Penyusunan Rancangan RPJM-Desa Desa Paroto
a.       Rancangan RPJM-Desa Paroto Tahun 2011 – 2015 terdiri dari :
(1)   Naskah Rancangan  Kebijakan Pembangunan Desa
(2)   Naskah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa
b.      Sistematika Penulisan RPJM-Desa Desa Paroto
Penulisan RPJM-Desa Desa Paroto disusun secara sistematika sebagai berikut :
BAB  I.  PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Dsasar Hukum
1.3. Pengertian

BAB  II. PROPIL  DESA
               2.1. Kondisi Desa
                       2.1.1. Sejarah Desa
                       2.1.2. Demografi
                       2.1.3. Keadaan Sosial
                       2.1.4. Keadaan Ekonomi
               2.2. Kondisi Pemerintahan Desa
                       2.2.1. Pembagian Wilayah Desa
                       2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
BAB  III.  POTENSI DAN MASALAH
               3.1.  Potensi
               3.2.  Masalah
BAB  IV. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
                PAROTO
               4.1. Visi  dan Misi
                       4.1.1. Visi
                       4.1.2. Misi
               4.2. Kebijakan Pembangunan
                       4.2.1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
                       4.2.2. Potensi dan Masalah
                       4.2.3. Program Pembangunan Desa
                       4.2.4. Strategi Pencapaian
BAB  V.   PENUTUP
Lampiran
I.        Masukan
1.      Alur Kegiatan Penyusunan RPJMDes dan RKP Desa
2.      Hasil Pengkajian Masalah dan Potensi dari Potret Desa
3.      Hasil Pengkajian Masalah dan Potensi dari Kelender Musim
4.      Hasil Pengkajian Masalah dan Potensi dari Diagram Kelembagaan
II.     Proses
1.      Hasil Pengelompokan Masalah
2.      Hasil Penentuan Peringkat Masalah
3.      Hasil Pengkajian TIndakan Pemecahan Masalah
4.      Penentuan Peringkat Tindakan
III.  Hasil
1.      Perencanaan Pembangunan Desa yang dibiayai Swadaya Masyarakat dan Pihak Ketiga
2.      Perencanaan Pembangunan Desa yang ada dananya
3.      Agenda Paduan Kegiatan Swadaya dan Dana yang sudah ada tugas pembantuan
4.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa)
5.      Pemeringkatan Usulan Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa Berdasarkan RPJM-Desa
6.      Indikasi Perencanaan Pembangunan Desa dari RPJM-Desa
7.      Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Tahunan
8.      Berita Acara Musrenbang Desa
IV.   Dampak
1.   Peraturan Desa Tentang RPJM-Desa
2.   Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa
a.    DU-RKP Desa untuk Kegiatan PKK
b.   DU-RKP Desa untuk Kegiatan Kelembagaan
c.    DU-RKP Desa untuk Kegiatan U E P
d.   DU-RKP Desa untuk Kegiatan Pembanguan Sarana dan Prasarana
3.   Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa dan Berita Acara Musrenban Desa dalam Penyusunan RKP-Desa

c.       Perumusan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa
Rencana Kegiatan Pembangunan Desa disusun berdasarkan table rencana kegaitan pembangunan desa, kegiatan tersebut disusun berdasarkan “urusan”. Dimana urusan  dibagi atas :
(1) Urusan Wajib  adalah : semua aspek dan kegiatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan berhubungan secara langsung dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang mencakup bidang dan kegiatan :
-          Pendidikan
-          Kesehatan
-          Sarana dan prasarana
-          Lingkungan Hidup
-          Sosial Budaya
-          Pemerintahan
-          Koperasi dan usaha masyarakat.
(2)  Urusan pilihan adalah : aspek dan kegiatan yang sesuai dengan kondisi dan potensi setempat, yang mencakup :
-          Pertanian
-          Kehutanan
-          Pertambangan
-          Pariwisata
-          Kelautan
4.      Tahap Pembahasan Rancangan RPJM-Desa Desa Paroto
Pembahasan Rancangan RPJM-Desa Desa Paroto dibahas bersama masyarakat dalam Forum Musrenbang Desa. Forum Musrenbang Desa dalam hal ini adalah Forum Musrenbang Desa yang diselenggarakan secara khusus dalam jangka 1 (satu) kali dalam  5 (lima) tahun,untuk membahas rancangan awal RPJM-Desa. Dan hasil dari Musrenbang Desa ini akan menjadi Rancangan Akhir RPJM-Desa.
5.      Tahap Penetapan Rancangan RPJM-Desa
a.       Forum Penetapan Rancangan RPJM-Desa Desa Paroto adalah Forum Rapat BPD yang diselenggarakan oleh dan sesuai dengan Tata Tertib BPD Desa Paroto.
b.      Sifat Rapat
Rapat BPD Desa Paroto untuk penetapan Peraturan Desa (PERDES) tentang RPJM-Desa Desa Paroto Tahun 2011- 2015 bersifat terbuka untuk umum.

Dari uraian tersebut di atas adalah merupakan panduan dalam penyusunan RPJM-Desa Desa Paroto tahun 2011 – 2015.

BAB  II
PROFIL  DESA  PAROTO

2.1.  Kondisi Desa Paroto
2.1.1.  Sejarah Desa Paroto
                                     yang merupakan cikal bakal terbentuknya Desa Paroto merupakan salah satu perkampungan tua di Kabupaten Soppeng,  dimana dalam sejarah Kerajaan Soppeng, Paroto merupakan salah satu perkampungan yang dibawahi oleh seorang “Matoa” dibawah wilayah kekuasaan Datu Lompengeng, seperti yang diungkapkan dalam  Lontara Bugis (catatn harian Raja Bone)  tertulis : “Ia tamae pallilina Lompengeng : Pajalesang, Ujung, Baringeng, Paroto …” Dengan demikian sejak saman pemerintahan system kerajaan di Soppeng, Paroto sudah ada birokrasi tradisional yang berjalan.
Dan jika menarik benang panjang kisah kebelakan, maka dapat diidentifikasi bahwa Paroto sudah dihuni manusia purba, sebelum manusia memasuki peradaban sejarah, hal tersebut dibuktikan  berdasarkan temuan Arkeolog (Prof. Dr. Fahrul Azis) pada tahun 1987 dengan menemukan alat-alat batu (Artefak) dari 4 Masa yang antara lain :
1.      Masa Paleolitik :  ditemukannya  artefak berupa ; pahat genggam, kapak penetak, kapak perimbas di Bulu Batu (perkebunan di Kampong Baru Dusun Paroto)
2.      Masa Meseolitik : adanya artefak berupa alat-alat serpih.
3.      Masa Neolitik : ditemukannya artefak berupah ; panah, bila/pisau, serut (tersimpan di Musium Filla Yuliana Watansoppeng)
4.      Masa Megalitik : ditemukannya artefak berupa ; benteng pemukiman, lumpang, dakon, gerabah di Kampong Macca (sekarang areal perkebunan dipinggir persawahan galung Macca Dusun Paroto) dan artefak berupa lesung di Dusun Kecce.
Dan menurut hasil penelitian Pusat Pengembangan Arkeologi Bandung, artefak tersebut merupakan peralatan dari batu yang digunakan manusia purba yakni “Pitacantropus Erektus” atau dikenal dengan “Homosoloensis” yang hidup sekitar 50 ribu tahun yang lalu. Dikawasan Indonesia selain di Paroto, batuan atau artefak yang sejenis hanya terdapat di Pacitan  Jawa Timur.
Selanjutnya gambaran tentang sejarah perkembangan Desa Paroto dalam masa :
TAHUN
PERISTIWA
KETERANGAN
1905 - 1945





Pada masa pendudukan Belanda di Soppeng, keadaan pemerintahan berjalan sebagaimana pada zaman kerajaan. Keadaan kampung dengan rumahtangganya dibiarkan berjalan sebagaimana halnya pada zaman kerajaan, yang membedakan hanya pada pembayaran pajak, dimana pajak atau upeti diserahkan kepada Koloni.

Pada tahun 1926 pemerintahan mengalami sedikit perubahan dengan terbentuknya system pemerintahan Swapraja (Self Bestuur). Dan dikeluarkan peraturan Negara yang mengatur rumahtangga desa diluar pulau Jawa dan Madura yang dikenal dengan : IGOB (Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten).
Berdasarkan peraturan ini dimana desa atau daerah yang setingkat dengan itu, dalam penyelenggaraan rumahtangganya disesuaikan dengan adat dan kebiasaan penduduk serta mempunyai sifat pengakuan. Pada waktu itu Paroto dikepalai oleh seorang Matoa. Dan waktu itu yang menjadi Matoa adalah Mallewungeng dengan gelar Nene Dongke.

Sekitar tahun 1936 Salewangeng   diangkat menjadi Matoa menngantikan Mallewungeng. Dan kurang lebih 1 (satu) tahun masa kepemimpinannya, Salewangeng dibuang oleh Belanda di Malino.
Masa kepemimpinan Matoa tersebut, pemerintahan di Kampung Paroto berjalan sebagaimana adanya.

Baru kemudian pada tahun 1939 A. Saransi Umar ditunjuk untuk menjadi “Matoa” menggantikan Salewangeng.
Pada kepemimpinan ini, Nampak pemerintahan sudah berjalan, dimana Kampung Paroto dibagi dalam empat wilayah kecil dan setiap wilayah tersebut ditunjuk orang tua kampung (tomatoa kampong), yakni (1) Paroto dipercayakan pada Pannennang, (2) Batuasange dipercakan pada Laenjang, (3) Ladeppa dipercayakan pada Palloge, (4) Kajubitti dipercayakan pada Mattia.
Keempat tokoh tersebut merupakan orang kepercayaan “Matoa”.
Disamping itu Matoa juga mempunyai seorang wakil yang digelar “Sareang” yang pada waktu itu dipercayakan kepada Kemme.
Masa pendudukan Belanda di Kerajaan
Soppeng
(Raja Soppeng XXXV  Sitti Zaenab)


Masa Kepemimpinan Mallewungeng (Nene Dongke) sebagai Matoa Paroto.









Masa Kepemimpinan Salewangeng (Petta Jallo) sebagai Matoa Paroto



Masa Kepemimpinan A. Saransi Umar (Petta Salewatan Rilau) sebagai Matoa Paroto

1945 - 1967
Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia, system pemerintahan desa masih tetap berlandaskan kepada hokum adat dan IGOB.
Pada waktu itu desa masih dinamai Kampong yang masih dibawahi oleh seorang “Matoa” dan pada tahun 1949 “Matoa” Paroto (A.  Saransi Umar) mendirikan Sekolah di Paroto dengan inisiatif sendiri. Dan sekolah ini merupakan Sekolah  yang kedua didirikan di Wilayah Kecamatan Lilirilau setelah Sekolah Cabenge.
Dan pada waktu itu sekolah ini tidak memiliki guru, sehingga A. Saransi Umar sendiri yang langsung menjadi pengajar.
Pada tahun 1951 terjadinya pemberontakanDITII dibawah pimpinan Bahar Mattaliu, akibat situasi yang tidak kondusif, maka A. Saransi Umar pindah ke Cabenge. Dan roda pemerintahan dijalankan secara sembunyi-sembunyi, dengan cara memfungsikan 4(empat) Tomatoa kampong yang telah dipercayakan oleh Matoa Paroto.
Dan berbagai sarana dan prasarana yang telah dibangun dibakar habis oleh pasukan DITII.

Dengan keluarnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja, dimana Undang-undang ini merupakan undang-undang pertama tentang desa dikeluarkan oleh Negara sejak Indonesia Merdeka, maka pada tahun 1967 diadakanlah pertemuan musyawarah tokoh masyarakat dari perwakilan tiga Kampong (Paroto, Tetewatu dan Palangiseng). Dan pada waktu itu jumlah perwakilan dari Paroto hanya 3 (tiga) orang yang antara lain : Pannennang, Saide Dg. Malinta dan Pannennang. Sementara dari Palangiseng 7 orang dan Tetewatu 20 orang.
Dari hasil musyawarah tersebut maka disepakati Tetewatu dijadikan ibukota wanua dan diberi nama “Wanua Tetewatu”.
Walaupun pada awalnya pembentukan wanua ini mengalami protes dari Palangiseng, karena melihat konstruksi adat dan budaya masyarakat.

Masa Awal Kemerde kaan RI.


Pembangunan sekolah
Pertama di Paroto





Pemberontakan DITII








Masa pembentukan Wanua Tetewatu









1967 - 1989
Dengan terbentuknya Wanua Tetewatu yang merupakan gabungan dari 3 (tiga) Kampong, yakni Tetewatu, Paroto dan Palangiseng. Paroto merupakan wilayah paling strategis diantaranya, dimana wilayah lingkungan Paroto memiliki areal persawahan, dan terminal angkutan sungai (Batuasange dan Kajubitti). Jadi Paroto merupakan bintu gerbang dari barat untuk masuk di wilayah wanua Tetewatu. Dan pada waktu itu mobil angkutan umum belum ada. Sehingga Paroto pada waktu itu sangat menguntungkan.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dimana undang-undang ini berlaku secara nasional dan tidak memandang sejarah asal-usul suatu daerah, maka dari Wanua Tetewatu menjadilah DesaTetewatu.   
Pada saman ini banyak pembangunan yang mengarah ke Paroto, seperti pembangunan Bendungan Paroto, Pembangunan Pasar Desa di Marale, Pembangunan SD. 124 Paroto, Pengadaan Lapangan Sepak Bola Ladeppa, Pembangunan Cedang di Assorajang, Pembangunan Jembatan Kajubitti. Dan Balai Desa ditempatkan di Bulu Cepo (sekarang Dusun Marale).
Pada tahun 1985 A. Saransi Umar memasuki usia pension, maka diangkatlah A. M. Djamir Saransi sebagai Kepala DesaTetewatu. Dan mulai saat itu pusat pemerintahan desa dipindahkan ke Tetewatu.
 
Masa bergabungnya Paroto di Wanua Tetewatu
1989 –1991


















1991– 2006


































2006 -2010
Pada tahun 1989 Desa Tetewatu dimekarkan menjadi 3 (tiga) desa, yakni ; (1) Desa Tetewatu, (2) Dusun Paroto dijadikan Desa Persiapan Paroto, (3) Dusun Palangiseng dijadikan Desa Persiapan Palangiseng.

Pada tahun 1990 ; A. M. DJAMIR SARANSI, BA. diangkat menjadi Kepala Desa Persiapan Paroto.
Pada awal terbentuknya Desa Persiapan Paroto, aktifitas pemerintahan belum berjalan denngan baik, sarana perkantoran belum ada.

Pada tahun 1991 ; terbitnya SK Bupati Kepala Daerah Tk. II Soppeng Nomor : 33/II/1991 tentang Pembentukan Dusun dalam wilayah Desa dan Lingkungan dalam Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Soppeng, tanggal 1 Pebruari 1991, maka secara administrative Desa Paroto dibagi atas 3 (tiga) dusun yang antara lain ; Dusun Paroto asal Desa Tetewatu, Dusun Marale asal Desa Tetewatu, dan Dusun Kecce  asal Kelurahan Ujung.

Pada tanggal 20 Juni 1991 Desa Paroto resmi menjadi suatu pemerintahan desa dengan status definif berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor : 769/VI/1991 tentang Pembentukan Desa Persiapan  menjadi Desa Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.


Dan diangkatlah A. M. Djamir Saransi, BA. menjadi Kepala Desa Paroto yang pertama untuk Periode tahun 1991 s/d  1996.

Pada tahun 1996, pertama digelar pesta demokrasi di tingkat Desa Paroto, yakni dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Periode 1996 – 2001, yang diikuti 3 (tiga) Kandidat Calon Kepala Desa, yakni : (1) A. M. Djami Saransi, BA., (2) Abd. Rauf. MT., (2) Nurdin.
Dan pada PILKADES ini dimenangkan oleh A. M. Djamir Saransi, BA.
Pada tahun 1996 ini juga Desa Paroto mendapat Program ABRI Masuk Desa (AMD), dimana program ini  ABRI bersama Masyarakat membangun jembatan Kajubitti, yang merupakan sarana desa yang memperlancar hubungan  transportasi Paroto dengan Kajubitti.

Pada tahun 1998 yang kedua kalinya Desa Paroto mendapat Program ABRI Masuk Desa (AMD) dengan mengerjakan pembangunan jembatan Sare Batue, yang merupakan sarana desa yang menghubungkan Desa Paroto dengan desa tetangga dibagian selatan, yakni desa-desa di Kecamatan Citta.

Pada tahun 2001 diadakan Pemilihan Kepala Desa Paroto yang ke-Dua untuk Periode tahun 2001 – 2006, dan  A. M. Djamir Saransi, BA. memenangkan kembali Pilkades tersebut dari 3 (tiga) kandidat Calon Kepala Desa (Asse. P. S.Sos. dan Suprin)


Pada tahun  2006 diadakan Pemilihan Kepala Desa Paroto yang ke-Tiga untu Periode Tahun 2006 s/d 2012, dengan 3 (tiga) Kandidat Calon Kepala Desa ; Rusli, Ahyar Saransi, SE. dan Drs. A. Hasan.   Pilkades tersebut dimenangkan oleh AHYAR SARANSI, SE.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Soppeng tanggal 24 Nopember 2006 Nomor 505/XI/2006 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Periode Tahun 2006 s/d 2012, maka AHYAR SARANSI, SE. efektif memegang kendali Pemerintahan Desa Paroto menggantikan A. M. Djamir Saransi, BA.

Pada awal kepemimpinan Ahyar Saransi, SE. maka yang pertama diprogramkan adalah pembenahan administrasi desa dan memfungsikan Aparatur Desa sesuai tugas pokok dan fungsinya. Rekonstruksi lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada, seperti : LPMD Desa Paroto, RT/RW dan Kelompok-kelompok tani.

Pada tahun 2007 dibangun gedung Pertemuan Masyarakat Desa Paroto di Dusun Paroto sebagai sarana pertemuan masyarakat Desa. Di Dusun Marale mendapatkan jatah pembangunan posyandu di Kampung Assorajang. Dan dibangun tribun lapangan sepak bola Cempa di Dusun Kecce. Sumber pendanaan Pembangunan ini adalah ADD Tahun Anggaran 2007 dan swadaya masyarakat.

Pekerjaan sarana dan prasarana desa antara lain : Pembangunan jembatan kampong Luppang, dan perintisan jalan yang menghubungkan Kampong Luppang dengan Calio Kelurahan Ujung dan Ale Marajae Desa Parenring  yang sumber pendanaannya APBD Kabupaten.

Selain itu juga dilaksanakan pemasangan pipa saluran air bersih PDAM sepanjang ± 4 km, yakni dari Marale ke Batuasange. Pengadaan perpipaan air bersih ini didanai oleh Pihak III (Drs. A. Arifuddin Saransi) dan masyarakat bergotongroyong untuk pekerjaan galiannya.

Sementara dibidang pemberdayaan masyarakat dibentuklah lembaga-lembaga masyarakat dari berbagai aspek, antara lain : Pembentukan Kelompok Tani Sanragunae, Gapoktan Paroto, Kelompok P3A Paroto, dan Kelompok Ibu Menyusui Edelwais.
    
Pada tahun 2008 arah kebijakan pembangunan adalah perbaikan sarana dan prasarana pemerintahan desa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Maka Dana Alokasi Desa untuk Anggaran Pembangunan Fisik diperuntukan untuk renovasi Kantor Desa, termasuk Kantor BPD dan TP. PKK. DesaParoto, serta penyelesaian Gedung Pertemuan Masyarakat Desa.

Desa Paroto mendapatkan dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Tahun Anggaran 2008, dan anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan jembatan beton Marale,  yang menghubungkan Desa Paroto dengan Desa Palangiseng.  Dan pengerasan jalan desa sepanjang 700 meter, serta talud badan jalan tersiar sepanjang 50 meter. Pembangunan ini dilaksanakan langsung masyarakat.

Pada tahun 2009 arah kebijakan pembangunan adalah pembangunan sarana dan prasarana desa, seperti : Pembangunan jembatan tani Kajubitti, Perintisan jalan tani galung Paroto, dan pembuatan saluran pembuangan tappareng Pau-pau Dusun Kecce.

Dan mendapatkan jatah pembangunan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) berupa pembangunan jembatan tani dengan pengerasan jalan tani galung Macca Dusun Paroto.

Pembentukan Kelompok Lumbung Pangan Cenderawasih Desa Paroto, dimana Kelompok Lumbung Pangan ini telah memiliki bangunan gudang penyimpanan beras, dan sampai tahun 2010 Lumbung Pangan ini telah memiliki ironstoc sebanyak 2 ton beras.
 
Pada tahun 2010  kegiatan pembangunan masih mengarah pada sarana dan prasarana desa, seperti : Pembangunan Posyandu Kecce, serta pembangunan jembatan tani Pallakaluku Dusun Marale.

Dan pada tahun 2010 ini Desa Paroto mendapatkan jatah dari PNPM-MP berupa pembangunan Posyandu Ladeppa Dusun Paroto.
Masa Desa Persiapan Paroto









Desa Definitif
















Masa Pemerintahan A.M. Djamir Saransi, BA. (I)

Masa Pemerintahan A.M. Djamir Saransi, BA. (II)















Masa Pemerintahan A.M. Djamir Saransi, BA. (III)




Masa Pemerintahan Ahyar Saransi, SE.




2006












2007

























2008















2009
















2010



Sumber informasi  :         1.  Hola. H. (1932) mantan Kepala Dusun Paroto
2.     Anwar Akib (Pensiunan pegawai Balai Pelestarian Peninggalan
                                                  Purbakala Propinsi Sulawesi Selatan Wilayah Kabupaten Soppeng
3.     H.  A. Ahmad Saransi, M.Si. (Staf Arsip dan Perpustakaan Propinsi
Sulawesi Selatan.

2.1.2.  Demografi Desa Paroto

Desa Paroto merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan Lilirilau memiliki luas wilayah sekitar 17 Km² dan dihuni penduduk sekitar 2.826 jiwa dari jumlah Kepala Keluarga sebanyak 677 KK. Struktur penduduk DesaParoto dapat kita uraikan sebagai berikut :
a.       Struktur penduduk Desa Paroto dari kategori jenis kelamin dapat kita lihat pada grafik di bawah ini :
 
                      
Sumber  : Laporan Data Kependudukan Kasie Pemerintahan Desa Paroto tahun 2009

b.      Adapun struktur penduduk Desa Paroto dalam bentuk kategori jumlah jiwa pada setiap interval kelas usia penduduk dapat kita lihat pada table  di bawah ini.

TABEL :
JUMLAH PENDUDUK DALAM INTERVAL USIA

INTERVAL
UMUR
JIWA
Persentase
Usia   0 – 20    tahun
817
28,91 %
Usia 21 – 40    tahun
947
33,51 %
Usia 41 – 60    tahun
669
23,67 %
Usia  61 -  80   tahun
355
12,56 %
Usia  80 -  100 tahun
38
1,34 %
JUMLAH
2.826
100 %
Sumber :  Laporan Data Kependudukan KasiePemerintahan Desa Paroto Thn. 2009

 
 
Sumber  : Laporan Data Kependudukan Kasie Pemerintahan Desa Paroto tahun 2009

Dari data demografi penduduk di atas menggambarkan bahwa Desa Paroto memiliki sumberdaya manusia yang sangat potensial. Dimana data tersebut memperlihatkan bahwa jumlah penduduk yang terbesar berada pada  interval umur penduduk 21 s/d 40  tahun atau sebesar 33,51 %. Dan selanjutnya adalah pada interval usia 0 s/d 20 tahun atau sebesar 28,91 %.
Hal tersebut juga menjelaskan bahwa Desa Paroto memiliki penduduk yang memiliki usia produktif.



2.1.3.  Keadaan Sosial
a. Agama dan Budaya

Masyarakat Desa Paroto merupakan masyarakat religius,  dan masih melekat rasa gotong royong yang tinggi. Hal tersebut dapat kita lihat bahwa seluruh masyarakat Desa Paroto adalah pemeluk Agama Islam. Dan hampir setiap kampung memiliki tempat ibadah yang dibangun dengan swadaya murni masyarakat.
Disamping itu, tradisi yang ada tetap dipelihara dan dijadikan sebagai motifasi yang mempererat persatuan dan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, baik yang tinggal di dalam desa maupun di daerah  perantauan. Dan juga menumbuhkan etos kerja bagi masyaakat.
Adapun tradisi yang tetap terpelihara sampai saat ini adalah :
-          Tradisi Pattojang (Paroto)
-          Tradisi Mappadendang (Marale dan Kecce)
-          Tradisi Maccemme Arajang (Kampong Luppang)
-          Tradisi Macudang-cudangeng (Marale)
b. Pendidikan

Masyarakat Desa Paroto rata-rata tingkat pendidikan yang dimiliki adalah tingkat sekolah dasar. Akan tetapi tingkat kesadaran masyarakat terhadap pendidikan semakin meningkat. Faktor ini dipengaruhi dengan semakin lancarnya transportasi dan Sekolah lanjutan seperti Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah dapat terjangkau.
Dan melihat tingkat pendidikan masyarakat,  yang paling tinggi adalah Strata 1 (S1).  

 

c.       Kesehatan
Dalam memenuhi tingkat kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, maka Pemerintah Desa telah membangun fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat, dalam hal ini adalah pembangunan Posyandu yang dilengkapi dengan kamar periksa.  Sampai sekarang ini terdapat 3 (tiga) posyandu yang dilengkapi fasilitas kamar periksa. Jadi posyandu tersebut bukan hanya diperuntukkan untuk menimbang Balita, akan tetapi juga dijadikan sarana pelayanan kesehatan untuk Anak, Ibu/Bapak dan Manula.
Disamping itu telah dibentuk Kelompok Ibu Hamil dan Menyusui yang memfasilitasi ibu-ibu untuk lebih meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan ibu hamil, menyusui dan anak (Balita, Batita).
Dan selanjutnya dibawah ini dapat kita lihat sarana dan prasarana social yang ada di Desa Paroto.
Tabel : JENIS DAN BANYAKNYA SARANA DAN PRASARANA SOSIAL/MASYARAKAT DESA PAROTO
No.
SARANA DAN PRASARANA
VOLUME
1.


2.


3.






4.





5.
Sarana ibadah :
-          Mesjid
-          Musallah
Sarana Pendidikan :
-          Kelompok Bermain/TK
-          SD
Sarana dan Prasarana Kesehatan
-          PUSTU
-          POSKESDES
-          POSYANDU

-          Bidang Desa
-          Suster/Perawat
Sarana Pemuda dan Olah Raga
-          Lapangan Sepak Bola
-          Lapangan Takraw
-          Lapangan Bola Volly
-          Tribun

Sarana sosial lain
-          Gedung Pertemuan Masyarakat
-          Gudang Lumbung Pangan

7 buah
1 buah

2 buah
4 buah

1 buah
1 buah
5 buah (3 buah permanen)
1 orang
1 orang

2 buah
2 buah
1 buah
2 buah


1 buah
1 buah

2.1.4.  Keadaan Ekonomi

Desa Paroto merupakan desa pertanian, hal tersebut dapat kita lihat bahwa sebagian besar wilayah desa diperuntukkan untuk lahan pertanian, yakni sebesar 78,09 % dari luas wilayah desa. Untuk lebih jelasnya mengenai besaran persentase pada jenis peruntukan tanah di Desa Paroto dapat kita lihat pada grafik dibawah ini :

                       

Dengan data tersebut jika dihubungkan dengan data jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian, maka data menunjukkan hubungan yang searah dimana penduduk Desa Paroto yang memiliki sumber mata pencaharian terbesar adalah pertanian atau sebesar 30,29 % dari jumlah penduduk mempunyai mata pencaharian di bidan pertanian. Untuk lebih jelasnya dapat kita lihat pada grafik yang memberikan gambaran persentase penduduk berdasarkan mata pencaharian di bawah ini : 


Dengan demikian sumber pendapatan utama masyarakat Desa Paroto adalah hasil pertanian. Diantara hasil pertanian yang ada di Desa Paroto, yang paling besar menyumbangkan pendapatan adalah hasil perkebunan coklat. Adapun hasil pertanian lain yang dijadikan sebagai komoditi perdagangan adalah : Pisang, Jagung, Kopra (Kelapa), dan Gabah, serta berbagai jenis hasil tanaman sayur-sayuran.
Penduduk Desa Paroto berdasarkan data Program Keluarga Berencana Tingkat Desa Paroto per 1 Oktober 2010, maka dapat dilihat jumlah Kepala Keluarga dalam berbagai kategori tingkat kesejahteraan, yang antara lain sebagai berikut :

Tabel : Jumlah Kepala Keluarga pada Tingkatan Kesejahteraan
NO.
KATEGORI
JUMLAH
1
Pra-sejahtera
-
2
Sejahtera I
130
3
Sejahtera II
325
4
Sejahtera III
196
5
Sejahtera III Plus
26
Sumber  : Laporan PLKB Tingkat Desa Paroto 2010

  Sarana dan prasarana desa yang ada sebagai penopang ekonomi masyarakat adalah : 1)sarana transportasi ; seperti jalanan aspal (sekitar 13 km), Jalanan kerikil, jalan tanah. 2) Bendungan di persawahan galung Macca.
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa Paroto
2.2.1.  Pembagian Wilayah Desa

Desa Paroto memiliki luas wilayah 17 Km² yang terbagi atas 3 (tiga) dusun, dan berdasarkan SK Bupati Kepala Daerah Tk. II Soppeng tanggal 1 Pebruari Nomor : 33/II/1991 tentang Pembentukan Dusun dalam wilayah Desa dan Lingkungan dalam Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Soppeng, maka Desa Paroto dibagi atas 3 (tiga) dusun yakni Dusun Paroto, Dusun Marale dan Dusun Kecce. Ketiga dusun tersebut dapat kita gambaran sebagai berikut :
a.       Dusun Kecce  merupakan wilayah Desa paroto yang berbatasan dengan Kelurahan Cabenge dan Kelurahan Ujung. Dimana dusun ini dilalui aliran sungai Walanae. Dan di dusun ini terdapat tambang galian C berupa tambang pasir sungai.
Topografi dusun ini adalah berbentuk dataran rendah, sehingga biasa tejadi banjir. Dan dibagian utara dusun ini terdapat areal persawahan (Tappareng Papau, Galung Cempa dan Galung Kecce). Luas wilayah Dusun Kecce sekitar 4,00 Km², yang terbagi atas 2 (dua) RK dan 5 (lima) RT.
b.      Dusun Paroto : merupakan wilayah Desa Paroto yang terletak di bagian tengah yang berbatasan dengan Kecamatan Citta (Desa Tinco) dengan Kelurahan Ujung. Dusun ini masih merupakan aliran sungai Walanae, dan wilayah yang sering kena banjir adalah Kampung Kajubitti.
Topografi wilayah ini adalah sebagian dataran rendah dan sebagian perbukitan. Wilayah ini memiliki areal persawahan di Galung Macca dan Galung Paroto.  Dan luas wilayah dusun sekitar 5,94 Km², yang terbagi atas 4 (empat) RK dan 11 (sebelas) RT.
c.       Dusun Marale  : merupakan wilayah Desa Paroto yang terletak dibagian timur yang berbatasan dengan Desa Tetewatu (timur), Desa Palangiseng (selatan) dan Kelurahan Ujung (utara). Dusun ini merupakan dusun yang terluas diantara tiga dusun di Desa Paroto.
Bentuk topografi dusun ini adalah sebagian besar perbukitan, dengan luas 7,06 Km², yang terbagi atas 3 (tiga) RK dan 6 (enam) RT.
Untuk lebih jelasnya gambaran pembagian wilayah dan penyebaran penduduk Desa Paroto dapat kita lihat pada table di bawah ini :
TABEL
PEMBAGIAN LUAS WILAYAH DAN JUMLAH PENDUDUK DUSUN
DI DESA PAROTO

No.


DUSUN

LUAS
JUMLAH

RK
RT
JIWA
KK

Km²
%

Pria
Wnt
Jumlah

1.
Dusun Paroto
5,94 Km²
35%
4
11
595
646
1.241
43,91%
307

2.
Dusun Marale
7,06 Km²
42%
3
6
355
403
   758
26,82%
183

3.
Dusun Kecce
4,00 Km²
23%
2
5
386
441
   827
29,26%
187

DESA PAROTO
17 Km²
9
22
1.336
1.490
2.826
677

Sumber data : Data Potensi Desa Paroto Tahun 2009

 
 
Dari table diatas dapat kita lihat, Dusun Paroto merupakan wilayah Desa Paroto yang terbanyak penduduknya yakni sekitar  43,91 %, dari total jumlah penduduk Desa Paroto. Sementara dusun yang paling luas wilayahnya adalah Dusun Marale yakni 42% dari luas wialayah Desa Paroto.
 
2.2.2.  Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

Lembaga Pemerintahan di Desa Paroto terdiri atas 2 (dua) lembaga yang antara lain : Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Paroto. Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga legislasi desa, sedangkan Pemerintah Desa adalah lembaga eksekutif pemerintahan desa. Kedua lembaga desa ini mempunyai hubungan koordinasi.
Pemerintah Desa Paroto terdiri atas ; 1) Kepala Desa dan 2) Aparat Desa. Dimana dalam hal ini Aparat Desa terdiri dari : Sekretaris Desa dan Aparat sekretariat desa, Aparat pelaksana tekhnis lapangan dan Unsur kewilayahan.
 Aparat secretariat desa terbagi atas 3 (tiga) Kepala Urusan yakni : Kaur Umum, Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan. Masing-masing Kaur tersebut bertanggungjawab kepada Sekretaris Desa. Dan Sekretaris Desa bertanggung jawab  kepada Kepala Desa.
Aparat pelaksana teknis lapangan yang terdiri atas 3 (tiga)) Kepala Seksi yakni : 1) Kepala Seksi Pemerintahan, 2) Kepala Seksi Pembangunan dan 3) Kepala Seksi Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat.  Sedangkan unsur kewilayahan  terdiiri atas 1) Kepala Dusun Paroto, 2) Kepala Dusun Marale dan 3) Kepala Dusun Kecce. Dan aparat pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa. Sementara aparatur ini memiliki hubungan koordinasi dengan Sekretaris Desa.
Dan aparat unsur kewilayahan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dibantuk oleh Pengurus RW dan RT yang ada di wilayahnya masing-masing.
Sementara Pemerintah Desa Paroto dalam menjalankan fungsi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, maka Pemerintah Desa dibantu oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). Dan lembaga ini merupakan mitra Pemerintah Desa.
Untuk lebih jelasnya lihat skema Struktur Organisasi Pemerintah Desa Paroto sebagai berikut.

 STRUKTUR  ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
DESA PAROTO KECAMATAN LILIRILAU KAB. SOPPENG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

KEPALA  DESA
AHYAR SARANSI, SE.
 
SEKRETARIS DESA
HARIJUDDIN

KAUR UMUM
ROSLINDA
KAUR KEUANGAN
Hj. SITTI SAENAB.
KAUR PERENCANAAN
BUSRIADI

Kasi. PEMERINTAHAN
ASSE. P. S.Sos.
Kasi. EKOKESRA
M. ILYAS, S.Sos.
Kasi. PEMBANGUNAN
MAKMUR

 
Kadus Marale
KASMAN.
Kadus  Kecce
ARSYAD
Kadus Paroto
                                                           H. ABD. RASYID                                                        
 


BAB  III
POTENSI DAN MASALAH DESA PAROTO

3.1.    Potensi Desa Paroto

Desa Paroto yang merupakan salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, dengan luas wilayah sekitar 17 km², yang didiami 2.826 jiwa dengan 677 KK. Dan Desa Paroto memiliki beberapa potensi baik yang sudah tergali maupun belum tergali.

A.     Potensi Sumber Daya Alam
Dari  jumlah luas wilayah Desa Paroto memiliki bentuk tanah dataran dan pegunungan, dimana tanah yang berbentuk dataran dominan di wilayah Dusun Kecce dan sebagian di Dusun Paroto. Sementara tanah perbukitan dominan di Dusun Marale dan sebagian di Dusun Paroto. Sehingga rata-rata tanah berada pada ketinggian 47 – 100 Meter dari permukaan laut. Adapun jenis tanahnya adalah “mediteran coklat” dengan  tingkat kesuburan sedang yaitu antara 25- 30 cm dengan pH 5 – 7.
Jika kita melihat bentuk tanah yang dimiliki maka kebanyakan luas lahan berbentuk pegunungan. Adapun tanah yang berbentuk dataran adalah dibagian barat Desa Paroto dimana melintang Sungai Walanae menyusuri pinggiran Dusun Paroto dan Dusun Kecce, dan juga merupakan batas wilayah antara Desa Paroto dengan Kelurahan Cabenge.
Adapun tingkat suhu udara rata-rata 24° - 30° dengan tingkat curah hujan rata-rata 1.000 s/d 2.000 mm. Hal tersebut merupakan potensi alam yang tersedia dan dikelolah masyarakat sebagai mata pencaharian utama.
B.     Potensi Sumber Daya Manusia
Dari  jumlah penduduk Desa Paroto yang sebanyak 2.826 jiwa, kebanyakan berada pada usia produktif, yakni sebesar 33,51% berusia 21 – 40 tahun dan umur 0 – 20 tahun sebesar 28,91%.
Dan tingkat pendidikan masyarakat rata-rata memiliki pendidikan pada tingkat Sekolah Dasar yakni sebesar 54,92%. Sementara belum atau tidak pernah sekolah sebesar 28,66%. Akan tetapi dengan semakin lancarnya sarana transportasi dan informasi, maka masyarakat mulai menyadari akan pentingnya pendidikan.
Dari segi lapangan pekerjaan, maka penduduk Desa Paroto memiliki pekerjaan tetap. Dan kebanyakan adalah petani atau sebesar 30,29%, sementara yang belum atau tidak bekerja hanya 15,82% (termasuk anak-anak dan orang tua lanjut usia).

C.     Potensi Sosial Budaya
Desa Paroto memiliki tradisi budaya masyarakat yang memiliki nilai dan karakter tersendiri, seperti tradisi Pattojang, maccudang-cudangeng, mappadendang, macceme arajang. Semua ini merupakan tradisi yang sering dilaksanakan masyarakat. Dan tradisi-tradisi tersebut  disamping sebagai kegiatan seremonial juga merupakan wadah sebagai ajang silaturrahmi yang membentuk jiwa masyarakat merasakan satu kesatuan dalam satu keluarga besar.
Dari tradisi-tradisi tersebut melahirkan rasa kebersamaan yang memiliki dampak sangat kuat terhadapa perilaku kehidupan masyarakat. Seperti terjaganya rasa gotong royong serta rasa kekeluargaan yang tinggi.
Disamping itu, di Desa Paroto terdapat beberapa jenis batuan yang berupa fosil-fosil purbakala, yang bias diambil sebagai kajian ilmu pengetahuan.    

3.2.    Masalah Desa Paroto

Ada beberapa masalah yang dihadapi saat ini yang merupakan suatu tantangan untuk mewujudkan cita-cita bersama sebagai warga masyarakat Desa Paroto.
a.       Sebagaimana kita ketahui bahwa Desa Paroto memiliki corak daratan yang berbentuk 1) Dataran dan 2) Pegunungan. Kedua corak daratan tersebut menimbulkan masalah yang berbeda.
1)      Masalah yang timbul di wilayah dataran
Pada musim penghujan banyak areal pertanian dan areal pemukiman tergenangi air, bahkan mengakibatkan terjadinya banjir. Daerah yang biasa terkena banjir adalah Kajubitti, Kecce dan Cempa.
Selain dari pada itu, di areal persawahan sering kekuarangan air yang mengakibatkan terjadinya gagal panen. Hal mana diakibatkan tembok penahan air bendungan banyak keretakannya, sehingga air tidak mengalir ke areal persawahan. Sementara penampungan air bendungan sudah mulai dangkal.
Dan dialiran sungai Walanae banyak terjadi pengikisan air terhadap pinggir sungai, mengakibatkan makin melebarnya sungai. Hal ini menimbulkan masalah terhadap areal pertanian (Kajubitti, Batuasange, Cempa, Kecce) dan perkampungan dipinggiran sungai (Cempa).  
2)      Masalah yang timbul di wilayah pegunungan
Sebagian areal di Dusun Marale yang merupakan pegunungan dimana struktur tanah sangat labil, sehingga terjadi longsor pada beberapa tempat yang bisa mengakibatkan rusaknya areal pemukiman (Kampong Luppang), areal pertanian, sarana dan prasarana yang ada (jalan raya, SD.125 Marale).       
b.   Sebagaimana kita lihat bahwa sebagian besar masyarakat Desa paroto hanya memiliki tingkat pendidikan dasar, hal ini merupakan salah satu indicator masih rendahnya kualitas hidup masyarakat. Hal tersebut mengakibatkan rendahnya mutu pengelolaan hasil usaha pertanian masyarakat, masih rendahna tingkat pengethuan dan keterampilan masyarakat, sehingga hampir dapat kita katakana tidak adanya pengelolaan industry rumah tangga. Tingkat kesehatan masyarakat yang belum memadai, dan pelayanan masyarakat yang belum optimal serta pengawasan belum berjalan sebagaimana mestinya.
c.       Berbagai tradisi masyarakat yang sudah merupakan suatu budaya bagi Masyarakat Paroto mulai terabaikan, karena tidak terfasilitasi. Hal itu juga diakibatkan dengan munculnya tehnologi informasi yang meramba sampai kepelosok-pelosok desa.
Dan generasi muda sebagai penerus masa depan mulai terasuk budaya modern yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat, sehingga kehidupan social masyarakat yang penuh rasa kekeluargaan dan jiwa kegotongroyongan yang tinggi kian memudar.


 
BAB  IV
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM-Desa) DESA PAROTO

4.1. Visi  dan Misi
      4.1.1. Visi
Sebagai visi dalam mengembang amanah pembangunan Desa Paroto untuk tahun 2011 – 2015 adalah :
“MEWUJUDKAN  PAROTO SEBAGAI DESA MANDIRI YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN DENGAN  KEHIDUPAN MASYARAKAT SEJAHTERA, AMAN DAN SENTOSA”

      4.1.2. Misi
Adapun  Misi Pembangunan Desa Paroto dalam upaya mewujudkan Visi tersebut diatas  adalah sebagai berikut :
1.      Mewujudkan pertanian rakyat yang tangguh dan mandiri
2.      Menggerakkan  ekonomi kerakyatan yang tinggih
3.      Penguatan kelembagaan masyarakat khususnya teknostruktur yang terkait dengan potensi dan sumberdaya yang tersedia (wawasan lingkungan)
4.      Peningkatan kapasitas dan wawasan bagi aparatur dan masyarakat desa
5.       Mewujudkan Desa Paroto sebagai lokasi wisata ilmu pengetahuan (Laboratorium Arkeologi)
4.2. Kebijakan Pembangunan
      4.2.1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Arah kebijakan pembangunan jangka menengah Desa Paroto dalam masa tahun 2011 – 2015 adalah :
1.      Peningkatan sarana dan prasarana pendukung produksi hasil pertanian.
2.      Peningkatan kapasitas SDM  pertanian dan pengembangan kelembagaan pertanian untuk meningkatkan posisi tawar dan akses petani kepada asset produktif.
3.      Optimalisasi pendayagunaan sumberdaya perikanan secara lestari sesuai daya dukung lingkungan melalui penguatan dan pengembangan perikanan tangkap yang efisien dan berbasis kerakyatan, serta pengembangan usaha budidaya yang berwawasan lingkungan
4.      Untuk menghidupkan dan mengembangkan ekonomi kerakyatan yang tinggi perlu kita upayakan peningkatan kuantitas dan kualitas sarana transportasi sebagai faktor pendukung yang dapat memperlancar aktifitas masyarakat.
5.      Membentuk koperasi desa dan atau BUMDES yang dikuatkan dengan pengelolaan potensi desa yang ada.
6.      Peningkatan kapasitas SDM aparatur desa sebagai upaya meningkatkan  kuwalitas pelayanan pada masyarakat.
7.      Menumbuhkembangkan tradisi dan budaya masyarakat sebagai upaya menjaga kelestariannya.
8.      Mengupayakan masyarakat   memahami dan menjaga keutuhan fosil yang ada di Desa Paroto.

      4.2.2. Potensi dan Masalah
a. Potensi
Berbagai potensi yang ada di Desa Paroto yang antara lain:
v  Potensi lahan  dan hasil produksi pertanian
Ø  Perkebunan : 78,09%
Ø  Tegalan, Ladang, Sawah : 21,59%
Ø  Hutan rakyat : 0,05%
v  Sungai yang meiliki berbagai ragam potensi antara lain :
Ø  Sumber air pertanian
Ø  Sumber air bersih
Ø  Tambang galian C (Pasir)
Ø  Tempat pembudidayaan perikanan tradisional masyarakat
Ø  Alternatif  jalur transportasi 
v  Potensi penduduk ; Usia penduduk antara  20 – 40 tahun memiliki persentase tertinggi dari berbagai interval umur penduduk yakni sebesar 33 %, yang merupakan usia angkatan kerja. 
v  Tradisi dan budaya masyarakat :
Ø  Jiwa kegotongroyongan masyarakat yang masih tinggi
Ø  Tradisi permainan rakyat seperti : Mattojang, Mappadendang, Maccemme Arajang, Maccudang-cudangeng, Massempe, Macceme Sare.

c.       Masalah
Ø  Sebagian wilayah Desa Paroto khususnya di wilayah dataran sering dilanda banjir, khususnya wilayah pesisir sungai Walanae (seperti Kajubitti, Cempa, Kecce).
Ø  Areal perkebunan sering digenangi air yang mengakibatkan rusaknya tanaman perkebunan masyarakat (seperti di Cempa dan Kecce).
Ø  Adanya beberapa areal wilayah pegunungan dengan kondisi tanah yang labil sehingga berpeluang terjadinya tanah longsor.
Ø  Kurangnya sarana dan prasarana sebagai pendukung peningkatan pendapatan petani, seperti kurangnya jalan tani dan jalan produksi, belum efektifnya pengelolaan Kelompok Tani.
Ø  Terjadinya pergeseran transportasi sungai ke transportasi darat, sementara sarana dan prasarana jalan sudah banyak yang rusak.
Ø   Belum adanya sarana dan prasarana sebagai alternative yang bisa mempercepat jangkauan tujuan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, seperti :
ü  Tidak adanya sarana dan prasarana yang menghubungkan Paroto dengan Cakke Kelurahan Cabenge sebagai jalur yang dapat mempercepat jangkauan.
ü  Rusaknya jalan Marale sebagai jalur alternative bagi Siswa yang bersekolah di SMP Tinco.  
Ø  Masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan, sehingga kualitas SDM masyarakat masih rendah.
Ø  Lembaga adat tradisional belum terorganisir dengan baik

      4.2.3. Program Pembangunan Desa
Dalam rangka memacu pembangunan di Desa Paroto, sebagai upaya mewujudkan Visi dan Misi Desa Paroto  dalam suatu bentuk nyata, maka program pembangunan desa akan diarahkan pada berbagai bidang yang disesuaikan kebutuhan masyarakat dengan tidak mengabaikan tingkat kemendesakannya. Adapun program pembangunan tersebut antara lain :
1.      Program dibidang Pekerjaan Umum yang meliputi :
a.       Bidang sarana dan prasarana desa
b.      Bidang sumberdaya air
c.       Bidang lingkungan hidup
2.      Program dibidang Ekonomi yang meliputi :
a.       Pertanian dan kehutanan
b.      Perikanan dan Peternakan
c.       Industri dan perdagangan
3.      Program dibidang Sosial Budaya yang meliputi :
a.       Bidang pendidikan dan kepemudaan
b.      Bidang kesehatan
c.       Bidang kesejahteraan social
d.      Bidang social budaya
e.       Bidang pemerintahan
f.        Bidang ketertiban dan keamanan
             
      4.2.4. Strategi Pencapaian
                                                   
Strategi 1.  Masyarakat petani yang tangguh dan mandiri

Sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, dimana masyarakat Desa Paroto sebagian besar memiliki mata pencaharian dibidang pertanian. Untuk itu dalam mewujudkan Desa Paroto sebagai desa mandiri maka yang akan menjadi titik tolak pembangunan adalah sector pertanian.

Adapun strategi pembangunan untuk membentuk petani yang tangguh dan mandiri adalah meningkatkan SDM para petani melalui berbagai kegiatan yang antara lain : penyuluhan pertanian disetiap kelompok-kelompok tani, pemberdayaan Gapoktan, pembinaan dan pembantuan permodalan pada kelompok tani untuk melayani anggota dalam penyediaan sarana produksi pertanian (saprodi).

Dan perlunya perintisan jalan tani dan pembangunan jembatan tani sebagai prasarana dalam memperlancar pengankutan hasil pertanian, sehingga dapat  mengurangi biaya produksi pertanian, dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat
  
Strategi 2.  Pengembangan  ekonomi kerakyatan yang tinggi

Secara keseluruhan, hasil pertanian dan tanaman lain yang dihasilkan petani biasanya langsung dijual (petik jual), bahkan sebahagian petani terlebih dahulu mengambil  uang dari pedagang, dan setelah panen baru dibayar dengan hasil pertanian.

Salah satu cara yang merupakan suatu langkah stratgei adalah mengembangkan ekonomi kerakyatan, dengan mengupayakan :
-          pelatihan-pelatihan keterampilan bagi ibu rumah tangga untuk mengolah hasil pertanian dan bahan-bahan baku yang ada yang dapat dijadikan suatu produksi yang mempunyai nilai ekonomi.
-          Pinjaman modal bagi kelompok usaha ibu rumah tangga
-          Pinjaman saprodi –seperti pupuk, racun hama, dll – melalui kelompok tani.
-          Pembentukan kelompok usaha tambak jaring apung, sebagai budidaya ikan sungai, sehingga akan menjadi usaha sampingan yang dapat menjadi sumber pendapatan lain-lain masyarakat.
-          Pembentukan Koperasi Desa atau BUMDES, sebagai lembaga usaha yang memfasilitasi perekonomian masyarakat desa.
-          Membina pemuda dalam membentuk jiwa kewirausahaan.


Strategi 3.  Paroto sebagai tempat wisata Ilmu Pengetahuan (Laboratorium
               Arkeologi)

Salah satu yang perlu diperhatikan dan dijaga kelestariannya adalah fosil-fosil vertebrata, artefak-artefak manusia purba dan megalit yang masih terdapat di sebagian wilayah Desa Paroto. Hal ini akan menambah nilai ekonomi desa jika dijadikan sebagai tempat wisata Ilmu pengetahuan atau Laboratorium Arkeologi.

Langkah strategisnya adalah :
-          Identifikasi barang dan lokasi peninggalan prasejarah dan sejarah yang ada di Desa Paroto.
-          Tindakan pemeliharaan terhadap benda dan lokasi peninggalan.
-          Penataan regulasi tentang benda-benda dan lokasi peninggalan sejarah dan prasejarah.


Strategi 4.  Peningkatan  SDM Aparatur dan Lembaga Masyarakat desa

Sebagai salah satu unsur dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, aman dan sentosa adalah terwujudnya pelayanan yang baik dan bijaksana bagi masyarakat, dan masalah pelayanan masyarakat  menjadi kunci utama adalah aparat desa. Sementara lembaga-lembaga masyarakat merupakan mitra pemerintah desa dalam menjalankan berbagai fungsi pemerintahan. Maka dengan demikian kedua unsur tersebut harus disinergikan dalam menjalankan roda pemerintahan desa, sehingga masyarakat dapat merasakan dirinya sebagai bagian dari desa itu sendiri. Adapun langkah strategisnya adalah :
-          Membina aparatur dan lembaga masyarakat desa dalam bentuk pelatihan fungsi dan tanggungjawab yang diembangnya.
-          Melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.
-          Membina kedisiplinan aparatur desa.
-          Memberikan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan fungsi dari lembaga-lembaga masyarakat.


Strategi 5.  Paroto Desa Mandiri yang berwawasan lingkungan

Untuk mewujudkan desa mandiri, maka salah satu indikator adalah adanya lembaga ekonomi yang mampu menjadi lokomotif perekonomian di desa. Lembaga ekonomi tersebut adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Adapun BUMDes tersebut dapat mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat desa, meningkatkan kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif anggota masyarakat desa yang berpenghasilan rendah, mendorong berkembangnya usaha mikro sector informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat desa yang terbebas dari pengaruh rentenir.

Dengan adanya lembaga ekonomi masyarakat ini diupayakan dapat mewujudkan peningkatan pelayanan public bagi pengembangan usaha mikro berdasarkan kebutuhan masyarakat. Sebagai media pemberdayaan ekonomi kerakyatan yangberwawasan lingkungan, serta sebagai pengembangan wahana dalam perkuatan basis pajak dan retribusi guna meningkatkan pendapatan asli desa.